SEARCH

Kamis, 12 April 2012

ILMU EKONOMI


1. Definisi dan Kegiatan Ekonomi
   Ilmu ekonomi adalah sebuah ilmu yang membahas tentang cara-cara manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut, manusia harus melakukan kegiatan ekonomi, yang terdiri dari 3 jenis kegiatan, yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi.
   Dalam ekonomi dijelaskan pula tentang adanya sifat manusia yang tak pernah puas. Yaitu, melalui hukum Gossen I yang intinya menyatakan bahwa tingkat tambahan kepuasan manusia terhadap sebuah barang atau jasa akan bertambah turun seiring dengan semakin seringnya barang atau jasa tersebut dipergunakan.
   Dalam teori lain tentang ekonomi, disebutkan pula bahwa masalah pokok ekonomi adalah masalah scarcity atau masalah kelangkaan. Kelangkaan berarti tidak tersedianya barang atau jasa yang dibutuhkan manusia, bisa juga jumlah barang atau jasa yang tersedia tidak sebanding dengan tingkat pertumbuhan manusia.
   Dalam ekonomi juga disebutkan bahwa semakin sedikit atau langka jumlah barang atau jasa, harga (pengorbanan untuk mendapatkannya) akan semakin tinggi. Tak heran bila harga-harga barang yang sulit didapat menjadi mahal.
Penyebab Barang Langka
   Penyebab barang atau jasa menjadi langka adalah karena 2 hal, yaitu penyebab alami dan penyebab yang tidak alami. Penyebab alami maksudnya adalah kelangkaan barang yang disebabkan oleh faktor alamiah, misalnya bencana alam yang membuat barang-barang menjadi banyak yang hilang atau rusak sehingga ketersediaan barang berkurang. Hal ini wajar dan tak menjadi masalah.
   Yang menjadi masalah adalah penyebab yang tidak alami atau karena perilaku manusia. Penyebab ini jelas-jelas disengaja dan jelas-jelas pula merugikan pihak lain. Kenyataannya, penyebab karena ulah manusia inilah yang merupakan penyebab utama masalah pokok dalam ekonomi. Coba saja lihat beberapa contoh tindakan merugikan berikut ini.
  • Keserakahan dan tidak pernah puas akan kepemilikan terhadap suatu barang atau jasa, seperti yang telah diungkapkan dalam hukum Gosen I. Akibatnya, beberapa kelompok menjadi sangat kaya karena eksploitasi besar-besaran, sedangkan kelompok lain memiliki keadaan sebaliknya.
  • Adanya ketakutan kelangkaan suatu barang yang suatu saat akan terjadi menyebabkan banyak orang menimbun barang dengan sengaja. Akibatnya, terjadilah kelangkaan.
Jadi, masalah pokok ekonomi yang sebenarnya adalah “kelangkaan” barang atau jasa bukan disebabkan oleh keadaan, melainkan oleh ulah manusia sendiri. Jangan pernah menyalahkan keadaan atas tragedi atau musibah yang menimpa.

2. Sistem Ekonomi di Indonesia
   Sistem perekonomian Indonesia bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini, yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis.
   Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri.   Para founding father bangsa Indonesia merancang sebuah sistem kehidupan bangsa yang bisa mempersatukan suku bangsa yang beragam ini. Pancasila menjadi salah satu jawaban untuk permasalahan tersebut.   Dilihat dari landasan yuridis maka sistem ekonomi di Indonesia berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilatarbelakangi oleh jiwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan didukung oleh Pasal 23, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34.   Selain itu, Sistem Ekonomi Pancasila ditafsirkan sebagai sistem ekonomi yang berorientasi pada sila-sila Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa (adanya atau berlakunya etik dan moral agama bukan materialisme), Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (tidak mengenal pemerasan, penghisapan modern), Persatuan Indonesia (kekeluargaan, kebersamaan, gotong royong, tidak saling mematikan, nasionalisme), Kerakyatan Yang Dipimpim Oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan (demokrasi ekonomi, kedaulatan ekonomi, mengutamakan ekonomi rakyat, mengutamakan hajat hidup orang banyak), Keadilan Sosial (persamaan, kemakmuran rakyat yang utama, bukan kemakmuran orang seorang). Oleh karena itu, keberadaan Sistem Ekonomi Pancasila sudah ada dengan Pancasila sebagai landasan ideologi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusionalnya.   Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Filosofi berfikir Pasal 33 ayat (1) dipahami sebagai memiliki kolektivisme. Substansi “usaha bersama” memiliki makna bahwa perekonomian tidak dikuasai dan dieksplorasi oleh orang-perorang akan tetapi dilakukan bersama-sama, yang memiliki arti saling bergotong-royong antara pihak satu dengan lainnya. Makna bersama-sama ataupun makna gotong-royong dalam budaya, dilakukan oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Didalam prakteknya selama ini adanya kesalahan penafsiran dengan apa yang dimaksud dengan istilah “kekeluargaan”.



sumber : http://www.scribd.com/doc/57925129/pengertian-biaya-produksi
              http://www.binus.ac.id
              http://www.wikipedia.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar