Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/
lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi
adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan
atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi
perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar.
Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
A. UU No.19 Tentang Hak Cipta
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
I. UMUM
Indonesia
sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang
sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa,
dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu
dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber
dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh
undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu
sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di
bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan
demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat
meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja,
tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam
pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang
Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs,
melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Selain itu, Indonesia juga
meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and
Literary Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan
Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World
Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak
Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor
19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang
Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian
pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang
perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya
intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan
perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan
budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan
Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang
sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan
memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak
dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang
bersangkutan secara lebih jelas.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas
dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak Cipta dengan yang
baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta
pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan
perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha
yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Hak
Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral
rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada
diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus
tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah
dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau
gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat
pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan
kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2.
penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk
media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical
disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana
telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7.
pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap
produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10.
ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
B. Ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran HAKI
1. Ketentuan Hukum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk
menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
“ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung,
foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu
jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok
dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang
lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta
adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
2. Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
a.
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato,
dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau
tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi,
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta
(pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan
perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah,
putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase
atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
3. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan
hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari
hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak
tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah
mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1)
Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
e.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
Arsitektur, peta, seni batik.
f. Fotografi dan Sinematografi.
g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
(2)
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk
juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu :
Program
komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta
dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program
komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
4. Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan
mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18.
Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan
terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk
kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu
pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan
yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada
keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”.
Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk
pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk
pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang
dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan
sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama
penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak
cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer
yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan
sendiri.
5. Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur
pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung
ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak
cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur
dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun
situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat
ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat
oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran
HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
C. UU No. 36 tentang telekomunikasi: Azas dan tujuan telekomunikasi,
penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan
ketentuan pidana
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang
mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi,
pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan
penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989
tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan
kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua
ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada
beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara
pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut
membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara
lain :
Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada
lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah
ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut
dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi
dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang
mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut,
artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat
membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya
jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang
dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII
tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna
teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati
lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan
norma yang ada.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa
Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti
hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia,
karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di
dunia maya.UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat
pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti
elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di
pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE
adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama
dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti
elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam
KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan
hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki
keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat
diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase. Jadi
menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak
terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan
teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa
bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara
bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk
menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan
hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk
disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan
berekspresi apalagi di dunia maya.
Sumber:http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
http://boimzenji.blogspot.com/2013/04/uud-no-19-tentang-hak-cipta-ketentuan.html
http://oneway-kurniasurbakti.blogspot.com/2013/05/uu-no36-tentang-telekomunikasi-asas-dan.html
aziiiizzzz
PLAY AND LEARN
SEARCH
Selasa, 10 Juni 2014
Sertifikasi Keahlian di Bidang IT
1. Sertifikasi Nasional
Ada dua jenis sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.
a. Certificate of Competence. Yaitu sertifikasi berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
b. Certificate of Attainment, yaitu sertifikasi atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
2. Sertifikasi Internasional
a. Sertifikasi Untuk Bahasa Pemrograman
• Java
Sun menawarkan tiga jenjang sertifikasi bagi programmer Java. Dari tingkat dasar ke advanced jenjang tersebut adalah: Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect. Setiap jenjang sertifikasi membutuhkan jenjang sebelumnya. Contoh, untuk mengambil sertifikasi Developer Anda harus memiliki sertifikasi Programmer. Sun Certified Programmer adalah sertifikasi paling dasar dari Sun untuk programmer Java.
Sun Certified Developer adalah anak tangga selanjutnya dari sertifikasi Sun. Anda mungkin berpikir hanya perlu sekali lagi mengerjakan soal-soal pilihan ganda untuk menjadi seorang Certified Dava Developer, tetapi Sun menuntut lebih banyak dalam ujian untuk jenjang ini.
Sun Certified Enterprise Architect for J2EE adalah sertifikasi premium dari Sun. Sebagaimana dicerminkan oleh namanya, sertifikasi ini sangat berfokus pada enterprise.
• Microsoft.net
Untuk para developer ada dua jenis sertifikat yang ditawarkan oleh Microsoft sebagai pengakuan atas keahlian dalam pengetahuan dan keterampilan Microsoft .Net : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
Sertifikasi MCAD dibuat oleh Microsoft sebagai respon terhadap kebutuhan industri akan sebuah sertifikasi yang memungkinkan mereka untuk menunjukkan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan, memaintain, dan mendeploy aplikasi Web atau desktop berbasis Windows dengan skala kecil sampai menengah.
Sertifikasi yang kedua adalah Microsoft Certified System Developer (MCSD). Sertifikat MCSD merupakan salah satu sertifikat TI dengan reputasi yang dikenal baik di kalangan industri. Dengan mengantongi sertifikat MCSD, seseorang dianggap telah mampu mendemonstrasikan kemampuan yang dibutuhkan untuk memimpin sebuah organisasi dalam proses perancangan, implementasi, dan administrasi dari suatu solusi bisnis dengan menggunakan produk Microsoft.
b. Sertifikasi Untuk Database
• Oracle
Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI. Untuk memenuhi kebutuhan industri akan berbagai spesialisasi keahlian dalam menggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
- Oracle Certified DBA Associate
- Oracle Certified DBA Professional
- Oracle Certified DBA Master
• Microsoft
Microsoft menawarkan satu jenis sertifikasi untuk penguasaan teknologi produk database andalannya, Microsoft SQl Server. Microsoft Certified DBA adalah sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan kemampuan merancang, mengimplementasi, dan melakukan administrasi database Microsoft SQl Server.
Untuk mendapatkan sertifikasi MCDBA setiap kandidat harus lulus tiga ujian inti dan satu ujian pilihan. Ujian inti ini terdiri dari satu ujian untuk materi administrasi SQL Server, satu ujian perancangan database SQL Server, dan satu ujian Windows 2000 Sever atau Windows Server 2003. Sebagai tambahan ujian inti, kandidat harus lulus satu ujian pilihan dalam salah satu bidang keahlian produk Microsoft.
c. Sertifikasi Untuk Office
Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalam meningkatkan produktivitas kerja.
Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalah mengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program Microsoft Office dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-feature advanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Office dengan software lain.
Sertifikasi Office Specialist tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000. Untuk setiap jalur sertifikasi terbagi dalam tiga jenjang keahlian, yaitu Specialist, Expert, dan Master.
Contoh Sertifikasi Nasional dan Internasional
Nasional :
- Sertifikasi sistem manajemen mutu,
- Sertifikasi sistem manajemen lingkungan,
- sertifikasi produk,
- sertifikasi ekolabel
- sertifikasi sistem HACCP3
Internasional :
- Adobe Certification Testing
- Avaya Certification Testing
- CompTIA Certification Testing
- LPI (Linux Professional Institute) Certification Testing
- MySQL Certification Testing
- Novell Certification Testing
- Sun Academic Initiative Certification
- SAP Certification Testing
- VERITAS Certification Testing
Sertifikasi administrasi dan maintenance Sertifikasi manajemen dan audit
Dalam bagian ini akan ditunjukkan kompetensi untuk masing-masing bidang pekerjaan untuk administration dan maintenance serta management dan audit. Kompetensi dasar standar (standard core competency) yang harus dimiliki oleh
kesemua kategori lapangan pekerjaan yaitu:
Web Developer / Programmer
• Membuat halaman web dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)
• CGI programming
Web Designer
Berikut ini adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang web designer
• Kemampuan menangkap digital image. (ANTA: ICPMM21cA)
• Membuat halaman web dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)
Database Administrator
Database Administrator berkorelasi dengan sertifikasi ANTA ICA40299. Kompetensi yang harus dimiliki:
• Monitor dan administer sebuah database. (ANTA: ICAITS125A)
System Administrator
• Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)
• Melakukan instalasi Microsoft Windows
• Melakukan instalasi Linux
• Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server
• Memahami Routing
Network Administrator
• Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)
• Administer dan melakukan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network. (ANTA: ICAITS120A)
• Administer perangkat network. (ANTA: ICAITS121A)
• Memahami Routing
• Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya. (ANTA: ICAITS122A)
• Mengelola network security. (ANTA: ICAITS123A)
• Monitor dan administer network security. (ANTA: ICAITS124A)
Help Desk
• Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.
Technical Support
Kemampuan yang harus dimiliki
• Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)
• Melakukan instalasi Microsoft Windows
• Melakukan instalasi Linux
• Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya. (ANTA: ICAITS122A)
• Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.
• Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server
Lembaga yang melakukan Sertifikasi
Untuk melakukan sertifikasi di bidang teknologi informasi, ada lembaga yang berperan di dalamnya .. Berikut merupakan lembaga-lembaga tersebut.
1. LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika)
LSP sebagai lembaga sertifikasi mempunya visi dan misi :
.. Visi LSP Telematika ..
Tersedianya tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikasi, di bidang telematika di tingkat nasional maupun Internasional.
.. Misi LSP Telematika ..
• Meningkatkan kompetensi SDM melalui sertifikasi profesi di bidang Telematika berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
• Menyediakan informasi tentang SDM yang kompeten dan bersertifikat di bidang Telematika untuk kebutuhan SDM secara nasional dan internasional.
• Mencapai kesetaraan sertifikasi Profesi Telematika di seluruh dunia.
.. Dasar Hukum LSP ..
• Undang-Undang RI N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18
• Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61
• Undang-Undang RI No. 15 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274)
• Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
• Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional
• Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi
• Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP-149/MEN/V/2005 tentang akreditasi LSP Telematika
• Akta Notaris Buntario Tigris Darmawang, SH No. 54 tanggal 07 Maret 2005
• Surat Keputusan BNSP Nomor KEP-16A/BNSP/III/2006 tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi
.. Tugas LSP Telematika ..
• Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
• Membuat materi uji kompetensi
• Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
• Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
• Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan sertifikasi kompetensi
• Kegiatan kerja merujuk kepada Sertifikat ISO 17024
.. Asosiasi Yang Mempelopori Berdirinya LSP Telematika ..
• MASTEL
• APJII
• ASPILUKI
• APKOMINDO
• APTIKOM
• FTII
• IPKIN
.. Standar Kompetensi ..
• Spesifikasi performance yang ditetapkan oleh Industri yang mencakup keterampilan, pengetahuandan sikap yang disyaratkan untuk dapat bekerja secara efektif.
• Standar Kompetensi terdiri atas elemen-elemen kriteria unjuk kerja dan rentang variabel serta petunjuk pengumpulan bukti
.. Elemen Kompetensi ..
Kompetensi kerja memiliki 3 elemen penting yakni ketrampilan, pengetahuan, dan sikap. Perpaduan yang harmonis antara ketiga elemen ini menghasilkan tenaga kerja yang kompeten.
.. Standar Kompetensi Yang Berlaku Secara Nasional ..
Pemerintah telah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disusun dari berbagai kalangan dan berlaku secara nasional. SKKNI ini menjadi landasan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan LSP Telematika.
.. SKKNI ..
Suatu pernyataan yang disetujui secara nasional mengenai keterampilan, pengetahuan, sikap standar unjuk kerja seorang profesioanl yang disyaratkan di suatu perusahaan. Selain itu SKKNI juga menjadi landasan dalam pembuatan materi uji kompetensi.
.. Sertifikat Yang Dikeluarkan LSP Telematika ..
Ada dua jenis sertifikat yakni : Certificate of Competence dan Certificate of Attainment .
2. VUE Authorized Test Centers
Lembaga ini merupakan salah satu penyelenggara training IT yang memiliki kemampuan secara mandiri untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi internasional dari berbagai vendor IT terkemuka seperti Cisco, CompTIA, Novel, Sun, dsb.
Tidak semua lembaga training IT memiliki lisensi untuk mengadakan ujian sertifikasi internasional, bahkan banyak lembaga training IT yang bekerjasama dengan kami melaksanakan ujian sertifikasi internasional bagi peserta training yang mengikuti training mereka..
Lembaga ini ditunjuk sebagai VUE Authorized Test Center sejak Maret 2007 dan hingga kini telah melaksanakan ujian sebanyak 75 kali dengan beragam jenis ujian dari Cisco Certified dan Microsoft Certified. Jumlah workstation untuk peserta ujian adalah 4 (empat buah) dengan demikian dalam satu waktu bersamaan kita maksimal dapat melaksanakan ujian sertifikasi internasional bagi 4 orang. Dengan server khusus yang didedikasikan hanya untuk VUE Test Center software yang menjamin kelancaran proses ujian sertifikasi.
Program Ujian Sertifikasi Internasional Lainnya
VUE Authorized Test Centers juga memfasilitasi ujian sertifikasi internasional lainnya seperti : BPN, ADP, Agilent Technologies, Altiris, American College, Avaya Inc. Testing, BMC Software, Brocade Communications, BRPT, Business Objects, Check Point Software Technologies, CompTIA Testing, EXIN, IBM Testing, Isilon Systems, Linux Professional Institute Testing, Lotus Testing, MatrixOne McDATA, Microsoft Testing, MySQL, Novell Testing, PostgreSQL CE (SRA OSS), PRMIA, Radware, Siemens, Sun Microsystems – SAI Program, Tivoli Testing, VERITAS, VMware, Inc., Zend Technologies, Ltd.
Sejak bulan September 2007 terjadi pemisahaan ujian sertifikasi internasional, dimana secara khusus ujian Cisco Certified hanya dapat dilaksanakan oleh VUE Authorized Test Center sedangkan Microsoft Certified hanya dapat diujikan oleh Prometric Test Center. Saat ini kami juga telah ditunjuk oleh Prometric sebagai Prometric Test Center. Sehingga lebih banyak lagi jenis ujian sertifikasi internasional yang dapat kami selenggarakan.
Pembiayaan untuk mengambil ujian sertifikasi tertentu di bidang TI memang tidak mudah, mulai dari isi materi termasuk di dalamnya masalah bahasa, hingga yang paling utama adalah faktor biaya. Khusus permasalahan biaya ujian, bagi skala perusahaan, biaya yang harus dikeluarkan untuk karyawannya mungkin adalah hal yang standar saja, namun jika ukurannya adalah per individu, maka biaya mengikuti program ujian sertifikasi skala internasional ini memang terbilang cukup mahal. Padahal, jika peserta ujian gagal, ia tidak memperoleh apa pun selain berkas yang berisikan informasi materi dan nilai hasil ujian.
Institusi yang mengeluarkan sertifikasi di bidang administration dan maintenance serta management dan audit
Sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model , yaitu :
-Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS),
Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
-Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
- Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Institusi/perusahaan biasanya mensyaratkan adanya dokumen resmi pengakuan keahlian berupa sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang dapat meyakinkan bahwa network administrator tersebut memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga resmi sertifikasi.
Bidang Maintenance
Tiga windu Dirgantara Indonesia telah menunjukan kiprahnya dalam penguasaan teknologi dan industri kedirgantaraan. Penguasaan teknologi yang diterapkan dalam bidang desaign, manufacturing, quqlity assurance, product support, maintenance dan overhaul telah mendapat pengakuan dari otoritas nasional maupun internasional. Dallam bidang engineering: sertifikasi JAA (otoritas Eropa) untuk CN – 235-110, DGAC (otoritas sipil – RI), IMAA (otoritas militer – RI). Dalam bidang quality assurance: sertifikasi dari GD – AS,BAe – Inggris, Lockheed – AS, Boeing – AS. Dalam bidang product support and Maintenance – overhaul – repair : untuk Aircraft service sertifikasi dari DGAC – RI,Hamkam dan Oman untuk turbin dan propulasi sertifikasi dari DGAC – RI, FAA – AS, Hamkam, Malaysia, Engine Manufacturers - AS – Kanada – Inggris – Prancis, ISO – 9002 serta DGAC – RI untuk Maintenance Organization.
Bidang Administration
Cisco Certified Network Associate (CCNA) merupakan salah bentuk sertifikasi network administrator,sertifikasi ini dikeluarkan oleh Cisco dan merupakan sertifikasi tingkat pertama dalam jajaran sertifikasi Cisco. Cisco sendiri merupakan vendor peralatan jaringan komputer terkemuka yang produknya banyak sekali dipakai oleh perusahaan-perusahaan. Materi pembelajaran CCNA dirancang agar lulusannya mampu melakukan installasi, konfigurasi dan memanage LAN, WAN, serta security dasar untuk jaringan kecil small office home office. Dengan mengambil sertifikat CCNA dari CISCO, Anda masuk kedalam jalur untuk menapaki karir profesional di bidang networking.
Bidang Manajemen & Audit
Internal Auditor merupakan profesi yang relative baru dalam dunia bisnis. Kebutuhan internal auditor di Indonesia mulai dirasakan setelah keluarnya Position Paper #1/2003 yang disampaikan kepada Gubernur Bank Indonesia, Menteri BUMN dan Ketua Bapepam mengenai penting dan strategisnya peran internal auditor dalam upaya mentransformasi good corporate governance principles dari tataran ideal ke dalam bentuk yang lebih konkret, yaitu tataran implementasi. Kebutuhan dunia bisnis akan internal auditor yang kompeten terus meningkat dan belum diimbangi oleh jumlah sumber daya kompeten secara memadai.
Berdasarkan fenomena kelangkaan sumber daya internal auditor yang kompeten di atas, Fakultas Ekonomi Widya Mandala Surabaya sebagai institusi pendidikan yang sejak dahulu mengedepankan kualitas, menyelenggarakan Short Course Program Sertifikasi Qualified Internal Auditor. Program ini merupakan hasil kerjasama dengan Yayasan Pendidikan Internal Auditor (YPIA)
Program ini adalah satu-satunya program pendidikan sertifikasi Qualified Internal Auditor di Jawa Timur yang diakui oleh Organisasi Profesi Internal Auditor – satu-satunya organisasi yang berhak memberikan gelar QIA (Qualified Internal Auditor)
Qualified Internal Auditor (QIA)
Penyandang gelar QIA adalah internal auditor yang diakui memiliki pengetahuan dan ketrampilan sejajar dengan auditor kelas dunia. Gelar QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DSQIA) setelah melalui pelatihan dan ujian sertifikasi QIA.
Sumber: http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/05/sertifikasi-keahlian-di-bidang-ti-part.html
Jumat, 23 Mei 2014
Model Pengembangan Standar Profesi
Banyak
pekerjaan dan profesi di Indonesia pada sekarang ini khususnya di bidang
Teknologi Informasi (TI). Profesi-profesi tersebut telah menjadi suatu pilihan
atau standarisasi akan kemampuan seseorang IT untuk memilih dimana mereka akan
bekerja pada profesi yang diinginkan dan sesuai dengan kemampuannya.
Definisi Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Beberapa pengertian profesi
1. Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.
1. Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.
2. Schein E. H (1962)
Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
3. Hughes,E.C ( 1963 )
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain (pasien).
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain (pasien).
1.2. Klasifikasi Profesi
A. Ciri-ciri Organisasi Profesi
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1.Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
A. Ciri-ciri Organisasi Profesi
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1.Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
2.Misi utama organisasi profesi
adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan
otonomi profesi
3.Kegiatan pokok organisasi
profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar
pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Ciri-ciri profesi menurut Winsley,(1964 ):
Ciri-ciri profesi menurut Winsley,(1964 ):
1. Didukung oleh badan ilmu (
body of knowledge ) yang sesuai dengan bidangnya, jelas wilayah kerja
keilmuannya dan aplikasinya.
2.Profesi diperoleh melalui
pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus menerus dan bertahap
3.Pekerjaan profesi diatur oleh kode
etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan
4.Peraturan dan ketentuan yag
mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar
pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan
tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi
Dikatakan juga oleh
Shortridge,L.M ( 1985 ),Ciri-ciri profesi esensial suatu profesi adalah sbb:
1.Berorientasi pada pelayanan
masyarakat
2.Pelayanan keperawatan yang
diberikan didasarkan pada ilmu pengetahuan
3.Adanya otonomi
4.Memiliki kode etik
5. Adanya organisasi profesi.
Secara umum ada 3 ciri yang
disetujui oleh banyak penulis sebagai ciri sebuah profesi. Adapun ciri itu
ialah:
1. Sebuah profesi mensyaratkan
pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai
sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah
lulus sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi,
psikologi, apoteker, farmasi, arsitektut untuk Indonesia. Di berbagai negara,
pengacara diwajibkan menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.
2 .Pelatihan tersebut meliputi
komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur,
pengrajin meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter
meliputi komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun pada pelatihan dokter
atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja komponen intelektual
yang dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik profesional yang
bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya
yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan
konsultasi bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.
3. Tenaga yang terlatih mampu
memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi
berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan
sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa
yang penting agar masyarakat dapat berfungsi; hal tersebut tidak dapat
dilakukan oleh seorang pakar permainan caturmisalnya. Bertambahnya jumlah
profesi dan profesional pada abad 20 terjadi karena ciri tersebut. Untuk dapat
berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis kompleks memerlukan
aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana
yang hidup pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi enersi memerlukan
aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan modal memerlukan
tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis dan keuangan.
Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan
intelektual yang ekstensif.
Di samping ketiga syarat itu ciri
profesi berikutnya. Ketiga ciri tambahan tersebut tidak berlaku bagi semua
profesi. Adapun ketiga ciri tambahan tersebut ialah:
4. Adanya proses lisensi atau
sertifikat. Ciri ini lazim pada banyak profesi namun tidak selalu perlu untuk
status profesional. Dokter diwajibkan memiliki sertifikat praktek sebelum
diizinkan berpraktek. Namun pemberian lisensi atau sertifikat tidak selalu
menjadikan sebuah pekerjaan menjadi profesi. Untuk mengemudi motor atau mobil
semuanya harus memiliki lisensi, dikenal dengan nama surat izin mengemudi.
Namun memiliki SIM tidak berarti menjadikan pemiliknya seorang pengemudi
profesional. Banyak profesi tidak mengharuskan adanya lisensi resmi. Dosen di
perguruan tinggi tidak diwajibkan memiliki lisensi atau akta namun mereka diwajibkan
memiliki syarat pendidikan, misalnya sedikit-dikitnya bergelar magister atau
yang lebih tinggi. Banyak akuntan bukanlah Certified Public Accountant dan
ilmuwan komputer tidak memiliki lisensi atau sertifikat.
5 .Adanya organisasi. Hampir semua
profesi memiliki organisasi yang mengklaim mewakili anggotanya. Ada kalanya
organisasi tidak selalu terbuka bagi anggota sebuah profesi dan seringkali ada
organisasi tandingan. Organisasi profesi bertujuan memajukan profesi serta
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Peningkatan kesejahteraan anggotanya
akan berarti organisasi profesi terlibat dalam mengamankan kepentingan ekonomis
anggotanya. Sungguhpun demikian organisasi profesi semacam itu biasanya berbeda
dengan serikat kerja yang sepenuhnya mencurahkan perhatiannya pada kepentingan
ekonomi anggotanya. Maka hadirin tidak akan menjumpai organisasi pekerja
tekstil atau bengkel yang berdemo menuntut disain mobil yang lebih aman atau
konstruksi pabrik yang terdisain dengan baik.
6. Otonomi dalam pekerjaannya. Profesi
memiliki otonomi atas penyediaan jasanya. Di berbagai profesi, seseorang harus
memiliki sertifikat yang sah sebelum mulai bekerja. Mencoba bekerja tanpa
profesional atau menjadi profesional bagi diri sendiri dapat menyebabkan
ketidakberhasilan. Bila pembaca mencoba menjadi dokter untuk diri sendiri maka
hal tersebut tidak sepenuhnya akan berhasil karena tidak dapat menggunakan dan
mengakses obat-obatan dan teknologi yang paling berguna. Banyak obat hanya
dapat diperoleh melalui resep dokter.
a. Jenis-jenis Profesi pada
bidang IT beserta Deskripsi
1. Web Administrators
- Back up atau memodifikasi aplikasi dan data yang
terkait untuk menyediakan pemulihan kerusakan.
- Menentukan sumber halaman web atau masalah server,
dan mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.
- Menerapkan langkah-langkah keamanan situs web, seperti
firewall atau enkripsi pesan.
- Test backup atau pemulihan rencana secara teratur
dan menyelesaikan masalah.
- Menerapkan update, upgrade, dan patch pada waktu
yang tepat untuk membatasi hilangnya layanan.
2. Systems Analysts
- Memperluas atau memodifikasi sistem untuk
melayani tujuan baru atau meningkatkan alur kerja.3. Mengembangkan,
dokumen dan merevisi prosedur desain sistem, prosedur pengujian, dan
standar kualitas.4. Menyediakan staf dan pengguna dengan membantu
memecahkan masalah komputer terkait, seperti malfungsi dan masalah
program.
- Meninjau dan menganalisa hasil print-out komputer
dan indikator kinerja untuk menemukan masalah kode, dan memperbaiki eror
dengan mengkoreksi kode.
- Berkonsultasi dengan manajemen untuk memastikan
kesepakatan pada prinsip-prinsip sistem.
- Menentukan software atau hardware komputer yang
diperlukan untuk mengatur atau mengubah sistem.
3. Database Administrators
- Menguji program atau database, memperbaiki
kesalahan dan membuat modifikasi yang diperlukan.
- Memodifikasi database dan sistem manajemen database
yang ada.
- Merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan
langkah-langkah keamanan untuk melindungi informasi dalam file komputer
terhadap kerusakan, pemodifikasian atau akses yang tidak sah.
- Bekerja sebagai bagian dari tim proyek untuk
mengkoordinasikan pengembangan database dan menentukan lingkup proyek dan
keterbatasan.
- Menulis dan mengkode deskripsi database secara
fisik dan logis dan menentukan pengidentifikasi dari database untuk sistem
manajemen atau orang lain secara langsung dalam pengkodean deskripsi
- Melatih user dan menjawab pertanyaan-pertanyaan.
- Menentukan pengguna dan tingkat akses pengguna
untuk setiap segmen dari database.
4. Web Developers
- Mendesain, membangun, atau memelihara situs web,
menggunakan authoring atau bahasa scripting, alat penciptaan konten, alat
manajemen, dan media digital.
- Meakukan atau update situs web langsung.
- Menulis, desain, atau mengedit konten halaman web,
atau yang lain langsung memproduksi konten.
- Berunding dengan tim manajemen atau pengembangan
untuk memprioritaskan kebutuhan, menyelesaikan konflik, mengembangkan
kriteria konten, atau memilih solusi.
- Back-up file dari situs web untuk direktori lokal
untuk pemulihan instan dalam kasus masalah.
- Menganalisis kebutuhan pengguna untuk menentukan
persyaratan teknis.
5. Computer Systems Engineers
- Berkomunikasi dengan staf atau klien untuk memahami
persyaratan sistem tertentu.
- Memberikan saran pada biaya proyek, konsep desain,
atau perubahan desain.
- Dokumen desain spesifikasi, petunjuk instalasi, dan
sistem informasi terkait lainnya.
- Verifikasi stabilitas, interoperabilitas,
portabilitas, keamanan, atau skalabilitas arsitektur sistem.
- Berkolaborasi dengan engineer atau pengembang
perangkat lunak untuk memilih solusi desain yang tepat atau memastikan
kompatibilitas komponen sistem.
c. Standar Profesi ACM dan
IEEE
ACM (Association for Computing
Machinery)
ACM atau Asosiasi untuk
Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer
pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000
terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM
bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34
grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya. ACM telah
menciptakan sebuah perpustakaan digital di mana ia telah membuat seluruh
publikasi yang tersedia. ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar di
dunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal, majalah,
prosiding konferensi online, dan isu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online
termasuk forum yang disebut Ubiquity dan Tech News mencerna, baik yang berisi
informasi terbaru tentang dunia IT.
IEEE (Institute of Electrical and
Electronics Engineers)
IEEE (Institute of Electrical and
Electronics Engineer) merupakan asosiasi professional terbesar di dunia yang
didedikasikan atau dibuat untuk memajukan inovasi teknologi dan kesempurnaan
untuk kepentingan kemanusiaan. IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba
yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan
standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat
teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa
(engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan,
antariksa, dan elektronika.
IEEE standard association
memiliki beberapa program yaitu Industry Connections program, Corporate Program
International Program, GET Program, Arc Flash, dan NESC. Setiap tahun, IEEE-SA
melakukan lebih dari 200 suara standar, suatu proses dimana standar yang
diusulkan pada saat memilih untuk keandalan teknis dan kesehatan. Pada tahun
2005, IEEE telah dekat dengan 900 standar aktif, dengan 500 standar dalam
pengembangan. Salah satu yang lebih penting adalah IEEE 802 LAN / MAN kelompok
standar, dengan standar jaringan komputer digunakan secara luas untuk keduanya
(kabel ethernet) dan jaringan nirkabel (IEEE 802.11).
d. .Standar Profesi di
Indonesia dan Regional
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam
bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan
sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat
mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi,
deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam
membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.
Sumber : http://ridwanmardani.blogspot.com
http://wahyuprasetyo89.wordpress.com
http://zaenal-zaeblogs.blogspot.com/2013/05/model-pengembangan-standar-profesi.html
Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Bisnis di bidang
teknologi informasi merupakan cara bisnis yang sedang tren saat ini. Seperti
yang dikatakan pengusaha IT yang telah sukses Bapak Bill Gates yang melalui
bukunya “Business the Speed of Thought” mengatakan bahwa bisnis Internet adalah
bisnis masa depan. Kini saya akan membahas tentang Apa saja Aspek bisin
dibidang Teknologi Informasi, karena Internet memang menawarkan kemudahan dalam
aspek menyampaikan maupun mendapatkan informasi dan dalam hal ini informasi
yang berkaitan dalam bisnis. Selain itu, faktor pendukung lain, adalah pemakai
internet yang semakin bertambah dan masih akan terus berlangsung. Berikut
prosedur-prosedur pendirian bisnis:
a.
Prosedur Pendirian Bisnis.
Berikut
prosedur pendirian bisnis yang harus kita lakukan sebelum memulai membangun
usaha atau bisnis :
- Mengajukan
permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati.
- Mengajukan
permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir
surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati
dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen
yang diperlukan.
- Mengajukan
Permohonan Izin Gangguan.
- Mengisi
formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.
- Membuat
Tanda Daftar Industri (TDI).
b. Kontrak Kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang
No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh
dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak.
Syarat-syarat dalam membuat kontrak kerja :
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat
secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
3. jabatan atau jenis pekerjaan
4. tempat pekerjaan
5. besarnya upah dan cara pembayarannya
6 syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/buruh
7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda
tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
c. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain
:
- Perencanaan
Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan
kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas
dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga
kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job
Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job
Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu
untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu
sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga
kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, Tujuan menarik tenaga
kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh
ide baru/segar.
- Seleksi
Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu
seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja,
yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
- Penempatan
Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan
seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job
specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga
kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat
kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada
empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung,
dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka
prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
Penilaian kualifikasi
- 1.
Penetapan dan penunjukan langsung
- 2.
Penunjukan penyedia barang/jasa
- 3.
Pengaduan
- 4.
Penandatanganan kontrak
d. Kontrak Bisinis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam
suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian
yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari
terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat
mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur
dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang
Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan undang-undang. Perjanjian
itu sendiri meliputi perjanjian yan g bentuknyatertulis (kontrak) dan
perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut terlihatbahwa kontrak dengan
perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari
perikatan.
e. Fakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Fakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis
mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua
belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan
dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani
maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait
dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam
pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah
sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang
telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.
Tujuan Fakta Integritas
- 1.
Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada
harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga
dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
- 2.
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan
secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar
dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan
kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan
meningkatkan daya saing.
Sumber :
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja
http://inori-to-shigoto.blogspot.com
http://riccoroviandy.blogspot.com/2012/04/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
http://bangungunanto.wordpress.com/2012/03/30/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/
Minggu, 18 Mei 2014
IT AUDIT TRAIL, REAL TIME AUDIT, dan IT FORENSICS
1. IT AUDIT TRAIL
Audit trail (atau log
audit) adalah catatan keamanan yang relevan kronologis, mengatur catatan,atau tujuan
dan sumber catatan yang memberikan bukti dokumen dari
urutan kegiatan yang telah mempengaruhi setiap saat operasi
tertentu, prosedur, atau peristiwa. Catatan Audit biasanya
hasil dari kegiatan seperti transaksi keuangan, penelitian
ilmiah dan data transaksi perawatan kesehatan,atau komunikasi oleh
orang-orang individu, sistem, rekening, atau badan lainnya. IT
audit trail berarti juga penilaian / pengujian kontrol dalam sistem informasi
atau infrastruktur teknologi informasi.
Manfaat IT Audit di bagi menjadi
:
A. Manfaat pada saat Implementasi (Pre-Implementation Review)
1. Institusi dapat mengetahui
apakah sistem yang telah dibuat sesuai dengan kebutuhan ataupun memenuhi
acceptance criteria.
2. Mengetahui apakah
pemakai telah siap menggunakan sistem tersebut.
3. Mengetahui apakah
outcome sesuai dengan harapan manajemen.
B. Manfaat setelah sistem live (Post-Implementation Review)
1. Institusi
mendapat masukan atas risiko-risiko yang masih yang masih ada dan saran untuk
penanganannya.
2. Masukan-masukan tersebut
dimasukkan dalam agenda penyempurnaan sistem, perencanaan strategis, dan
anggaran pada periode berikutnya.
3. Bahan untuk perencanaan
strategis dan rencana anggaran di masa mendatang.
4. Memberikan reasonable
assurance bahwa sistem informasi telah sesuai dengan kebijakan atau
prosedur yang telah ditetapkan.
5. Membantu
memastikan bahwa jejak pemeriksaan (audit trail) telah diaktifkan dan dapat
digunakan oleh manajemen, auditor maupun pihak lain yang berwewenang melakukan
pemeriksaan.
6. Membantu dalam
penilaian apakah initial proposed values telah terealisasi dan saran
tindak lanjutnya.
Ada
berbagai jenis IT Audit, yaitu :
1. Sistem dan aplikasi.
Audit yang berfungsi untuk
memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi,
berdayaguna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk menjamin keabsahan,
kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, output pada semua
tingkat kegiatan sistem.
2. Fasilitas pemrosesan informasi.
Audit yang berfungsi untuk
memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan
waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien dalam keadaan normal
dan buruk.
3. Pengembangan sistem.
Audit yang berfungsi untuk
memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup kebutuhan obyektif
organisasi.
4. Arsitektur perusahaan dan manajemen TI.
Audit yang berfungsi untuk
memeriksa apakah manajemen TI dapat mengembangkan struktur organisasi dan
prosedur yang menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna untuk
pemrosesan informasi.
5. Client/Server, telekomunikasi, intranet, dan ekstranet.
Proses IT Audit:
Mengumpulkan dan mengevaluasi
bukti-bukti bagaimana sistem informasi dikembangkan, dioperasikan, dan
diorganisasikan
Cara Kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam
suatu tabel
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record di tiap query Insert, Update, dan Delete.
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang
secara otomatis menyimpan log
pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Ketika fasilitas Audit Trail
diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukkan ke Accurate, jurnalnya akan
dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada
sebuah transaksi yang dimanipulasi, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu
pula dengan jurnal barunya.
19 Langkah
Umum Audit TSI :
1. Apakah
kebijakan keamanan (security policy) memadai dan efektif ?
2. Jika
data dipegang oleh vendor, periksa laporan ttg kebijakan dan prosedural yg
terikini dr external auditor
3. Jika
sistem dibeli dari vendor, periksa kestabilan finansial
4. Memeriksa
persetujuan lisen (license agreement)
* Periksa
apakah keamanan fisik
5. perangkat
keras dan penyimpanan data memadai
6. Periksa
apakah backup administrator keamanan sudah memadai (trained,tested)
7. Periksa
apakah rencana kelanjutan bisnis memadai dan efektif
8. Periksa
apakah asuransi perangkat-keras, OS, aplikasi, dan data memadai
*
Kontrol keamanan logikal
9. Periksa
apakah password memadai dan perubahannya dilakukan reguler
10. Apakah
administrator keamanan memprint akses kontrol setiap user
11. Memeriksa dan
mendokumentasikan parameter keamanan default
12. Menguji fungsionalitas
sistem keamanan (password, suspend userID, etc)
13. Memeriksa apakah
password file / database disimpan dalam bentuk tersandi dan tidak dapat dibuka
oleh pengguna umum
14. Memeriksa apakah data
sensitif tersandi dalam setiap phase dalam prosesnya
15. Memeriksa apakah
prosedur memeriksa dan menganalisa log memadai
16. Memeriksa apakah akses
kontrol remote (dari tempat yang lain) memadai: (VPN, CryptoCard, SecureID,
etc)
- Menguji
Kontrol Operasi
17. Memeriksa apakah tugas
dan job description memadai dalam semua tugas dalam operasi tsb
18. Memeriksa apakah ada
problem yang signifikan
19. Memeriksa apakah
kontrol yang menjamin fungsionalitas sistem informasi telah memadai
Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan
dalam beberapa bentuk, yaitu :
Binary File - Ukuran tidak besar
dan tidak bisa dibaca begitu saja.
Text File - Ukuran besar dan
bisa dibaca langsung.
Tabel.
Output IT Audit di bagi menjadi
2, yaitu :
Ø Output Internal IT:
– Solusi
teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam
– Fokus
kepada global, menuju ke standard-standard yang diakui
Ø Output External IT:
– Rekrutmen
staff, teknologi baru dan kompleksitasnya
– Outsourcing
yang tepat
– Benchmark
/ Best-Practices
Kualifikasi Auditor:
– Certified
Information Systems Auditor (CISA)
– Certified
Internal Auditor (CIA)
– Certified
Information Systems Security Professional (CISSP)
2. REAL TIME AUDIT
Pengelolaan informasi
penting pada setiap proses dan kejadian memastikan bahwa
itudirekam, disimpan, ditransmisikan, dianalisis dan dapat
diakses secara real time dari lokasi global.RTA adalah
kemampuan generik dengan relevansi langsung dan dampak
potensial pada efektivitasproses yang paling vertikal dan horizontal dan
aplikasi proyek, sehari-hari manajemen bisnis,perusahaan dan administrasi pendapatan
pemerintah. RTA memanfaatkan kekuatan dan kenyamanan dari World Wide Web
untuk mengumpulkan informasi terkini tentang keadaan semua informasi yang
menarik dan mengirimkan informasi ini secara real time kepada pihak yang
berkepentingan terletak di mana saja di dunia.
Secara umum, RTA
berguna untuk mengelola setiap proses yang menggabungkan orang dan alat-alat
dalam produksi barang atau jasa. Ini activiies dapat berhubungan dengan
operasi yang sedang berlangsung atau sebuah proyek baru yang dirancang untuk
menambahkan sesuatu ke proses yang ada. RTA menyediakan sarana yang nyaman
untuk merekam keadaan semua variabel dikumpulkan untuk mengelola proses. Selain
memberikan informasi bagi para pemangku kepentingan dalam proses RTA
menyediakan dukungan yang efektif untuk manajemen proses analisis keputusan
terkait dengan pemilihan taktik jangka pendek maupun menengah dengan strategi
jangka panjang untuk menjamin efektivitas dari proses yang sedang dikelola. Manfaat
dasar informasi real time adalah untuk memastikan keadaan kesadaran yang tinggi
dari semua informasi yang relevan tentang kegiatan sehingga memungkinkan
deteksi tepat waktu dan respon terhadap perubahan kondisi atau peristiwa yang
mungkin merusak kemampuan untuk mencapai tujuan kegiatan.
Hal ini
menjadi sangat penting ketika keputusan tergantung pada kelompok tiba di
kesepakatan mengenai tindakan yang diperlukan. Upaya kelompok cenderung
lebih sulit untuk mengelola karena kebutuhan untuk mendapatkan semua pihak yang
berkepentingan untuk fokus dan mengekspresikan pendapat dalam jangka waktu yang
diberikan. Komunikasi real time online dapat membantu mempercepat akses ke
dan pertukaran informasi penting menurut pemangku kepentingan kenyamanan dan
ini membantu mempersingkat waktu di mana keputusan dibuat.
Ada dua model sistem real time, yaitu hard real time dan soft real time.
Ada dua model sistem real time, yaitu hard real time dan soft real time.
1. Hard real time mewajibkan proses selesai dalam kurun waktu tertentu. Jika tidak, maka gagal. Misalnya adalah alat pacu jantung. Sistem harus bisa memacu detak jantung jika detak jantung sudahterdeteksilemah.
2. Soft real time menerapkan adanya prioritas dalam pelaksanaan tugas dan toleransi waktu. Misalnya adalah transmisi video. Gambar bisa sampai dalam keadaan terpatah-patah, tetapi itu bisa ditolerir karena informasi yang disampaikan masih bisa dimengerti.
Sifat
proses dapat bervariasi dan termasuk kegiatan beragam seperti:
1. Business
management
2. Training
programmes
3. Administrative
structure information systems to comply with future legislation
4. Large
industrial, infrastructural & business investment projects
5. Local
authority departmental processes
6. Production
process learning systems geared to costs reduction and performance evolution
7. Complex
long cycle agricultural research, development and technology dissemination
processes
8. Generic
upgrading of business management systems
9. Macroeconomic
policy design for growth based upon the stimulation of real incomes
10. Systems to
prevent government revenue erosion
11. Development
of a systems engineering solution to any specific requirement
3. IT FORENSICS
Digital forensic
adalah sebuah cabang dalam ilmu komputer yang mempelajari mengenai investigasi,
analisa, recovery, dan management data dari media digital yang biasanya setelah
terjadi aksi kriminal cyber. Digital forensic memiliki sub cabang keilmuan
lagi, yaitu komputer forensik, mobile device forensic, network forensic, dan
database forensic. IT Forensic adalah penggunaan sekumpulan
prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer
dengan mempergunakan software atau tools untuk memelihara, mengamankan dan
menganalisa barang bukti digital dari suatu tindakan kriminal yang telah
diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Tujuan dari IT Forensic adalah mendapatkan
fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem
informasi. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer
Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui
bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat
kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Komputer fraud.
Kejahatan atau pelanggaran dari
segi sistem organisasi komputer.
2. Komputer crime.
Merupakan kegiatan berbahaya
dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Metodologi umum dalam proses
pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer
(harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya
data yang sdh terhapus
2. Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan
dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi
fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk
pembuktian / verifikasi
3. Merunut kejadian (chain of events)
berdasarkan waktu kejadian
4. Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode
“sebab-akibat”
5. Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun
laporan
6. Proses hukum (pengajuan delik, proses
persidangan, saksi ahli, dll)
Investigasi
kasus teknologi informasi yang di gunakan, yaitu :
1. Prosedur forensik yang umum
digunakan, antara lain :
a. Membuat
copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada
suatu media yang terpisah.
b. Membuat
copies secara matematis.
c. Dokumentasi
yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
2. Bukti yang digunakan dalam
IT Forensics berupa :
a. Harddisk.
b. Floopy
disk atau media lain yang bersifat removeable.
c. Network
system.
3. Beberapa metode yang umum
digunakan untuk forensik pada komputer ada dua yaitu :
a. Search
dan seizure.
Dimulai dari perumusan suatu
rencana.
b. Pencarian
informasi (discovery information).
Metode pencarian informasi yang
dilakukan oleh investigator merupakn pencarian bukti tambahan dengan
mengandalkan saksi baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dengan
kasus ini.
Sumber :
irmarr.staff.gunadarma.ac.id
http://pcbolong.blogspot.com/2011/10/digital-forensic.html
http://realtimeaudit.eu/devi.htm
http://iwayan.info/Lecture/EtikaProfesi_S1/04a_ITForensik.pdf
http://okkiprasetio.blogspot.com/2012/05/audit-trail.html
http://iblogger.web.id/post/definisi-real-time/216/webq/
http://abas-nr.blogspot.com/2012/04/it-forensic.html
http://en.wikipedia.org/wiki/Audit_trail
Langganan:
Postingan (Atom)