Bisnis di bidang
teknologi informasi merupakan cara bisnis yang sedang tren saat ini. Seperti
yang dikatakan pengusaha IT yang telah sukses Bapak Bill Gates yang melalui
bukunya “Business the Speed of Thought” mengatakan bahwa bisnis Internet adalah
bisnis masa depan. Kini saya akan membahas tentang Apa saja Aspek bisin
dibidang Teknologi Informasi, karena Internet memang menawarkan kemudahan dalam
aspek menyampaikan maupun mendapatkan informasi dan dalam hal ini informasi
yang berkaitan dalam bisnis. Selain itu, faktor pendukung lain, adalah pemakai
internet yang semakin bertambah dan masih akan terus berlangsung. Berikut
prosedur-prosedur pendirian bisnis:
a.
Prosedur Pendirian Bisnis.
Berikut
prosedur pendirian bisnis yang harus kita lakukan sebelum memulai membangun
usaha atau bisnis :
- Mengajukan
permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati.
- Mengajukan
permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir
surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati
dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen
yang diperlukan.
- Mengajukan
Permohonan Izin Gangguan.
- Mengisi
formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.
- Membuat
Tanda Daftar Industri (TDI).
b. Kontrak Kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang
No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh
dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak.
Syarat-syarat dalam membuat kontrak kerja :
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat
secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
3. jabatan atau jenis pekerjaan
4. tempat pekerjaan
5. besarnya upah dan cara pembayarannya
6 syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/buruh
7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda
tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
c. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain
:
- Perencanaan
Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan
kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas
dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga
kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job
Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job
Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu
untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu
sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga
kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, Tujuan menarik tenaga
kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh
ide baru/segar.
- Seleksi
Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu
seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja,
yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
- Penempatan
Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan
seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job
specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga
kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat
kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada
empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung,
dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka
prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
Penilaian kualifikasi
- 1.
Penetapan dan penunjukan langsung
- 2.
Penunjukan penyedia barang/jasa
- 3.
Pengaduan
- 4.
Penandatanganan kontrak
d. Kontrak Bisinis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam
suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian
yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari
terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat
mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur
dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang
Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan undang-undang. Perjanjian
itu sendiri meliputi perjanjian yan g bentuknyatertulis (kontrak) dan
perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut terlihatbahwa kontrak dengan
perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari
perikatan.
e. Fakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Fakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis
mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua
belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan
dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani
maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait
dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam
pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah
sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang
telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.
Tujuan Fakta Integritas
- 1.
Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada
harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga
dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
- 2.
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan
secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar
dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan
kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan
meningkatkan daya saing.
Sumber :
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja
http://inori-to-shigoto.blogspot.com
http://riccoroviandy.blogspot.com/2012/04/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
http://bangungunanto.wordpress.com/2012/03/30/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar